Mengenal Definisi Kaidah Fikih
Kaidah fikih adalah salah satu cabang ilmu yang disusun oleh para ulama untuk menapaki tangga dalam mengetahui dan memahami ilmu fikih. Singkatnya, dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih yang dibuat oleh para ulama, kita akan lebih mudah untuk memahami pembahasan-pembahasan fikih yang terdapat pada syari’at ini. Selain ilmu ushul fikih yang dapat membantu untuk memahami pembahasan-pembahasan fikih, kaidah fikih pun tidak kalah penting untuk diketahui oleh para penuntut ilmu. Ilmu tentang kaidah fikih bertujuan sebagai penopang dari ilmu-ilmu alat yang lainnya untuk memahami syari’at ini.
Definisi kaidah fikih
Sebelum beranjak lebih jauh, agar mudah untuk memahami tentang kaidah fikih, baiknya kita beranjak dari definisi. Manfaat dari mengetahui definisi tentunya sangat banyak, di antaranya adalah menyatukan persepsi agar mudah dalam memahami cabang ilmu yang ingin dipelajari.
Perlu diketahui bahwasanya istilah “kaidah fikih” merupakan istilah gabungan yang terdiri dari dua kata “kaidah” dan “fikih”, atau dalam bahasa Arab biasa disebut dengan القواعد الفقهية (Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah).
Oleh karena itu, secara definisi, kaidah fikih terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Definisi kaidah fikih jika dilihat sebagai gabungan kata (istilah majemuk).
Kedua: Definisi kaidah fikih jika dilihat sebagai bentuk laqob (penamaan disiplin ilmu tertentu).
Pertama: Definisi “kaidah fikih” jika dilihat sebagai gabungan kata (istilah majemuk)
Sebagaimana yang telah dipaparkan, bahwasanya kaidah fikih terdiri dari dua kata, القواعد الفقهية yaitu kata Al-Qowa’id dan kata Al-Fiqhiyyah.
Definisi “qowa’id” atau “kaidah”
القواعد (Al-Qowa’id) secara bahasa adalah bentuk jamak dari قاعدة (kaidah). Kata tersebut diambil dari tiga huruf bahasa Arab, yaitu, ق ع د yang berarti menetap dan stabil. Namun, makna yang lebih dekat dapat diartikan bahwa kaidah adalah fondasi utama.
Di antara yang menunjukkan arti tersebut adalah firman Allah Ta’ala,
وَاِذْ يَرْفَعُ اِبْرٰهٖمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَاِسْمٰعِيْلُۗ
“(Ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail…” (QS. Al-Baqarah: 127)
Dan juga firman Allah Ta’ala,
فَاَتَى اللّٰهُ بُنْيَانَهُمْ مِّنَ الْقَوَاعِدِ
“Maka, Allah menghancurkan rumah-rumah mereka mulai dari fondasinya…” (QS. An-Nahl: 26)
Keterkaitan antara hal tersebut secara makna, bahwasnya hukum-hukum dibangun di atas kaidah (fondasi) sebagaimana dinding (rumah) juga dibangun di atas pondasi.
Adapun “kaidah” secara istilah adalah,
قَضِيَّةٌ كُلِّيَّةٌ
“Pernyataan yang menyeluruh (universal).”
Yakni, suatu perkara yang bersifat menyeluruh (universal) yang mencakup berbagai cabang.
Definisi “fikih”
Secara bahasa, makna “fikih” adalah الفهم (faham).
Allah Ta’ala berfirman,
قَالُوْا يٰشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ وَاِنَّا لَنَرٰىكَ فِيْنَا ضَعِيْفًا ۗ
“Wahai Syuʻaib, Kami tidak banyak mengerti apa yang engkau katakan itu, sedangkan kami sesungguhnya memandang engkau sebagai seorang yang lemah di antara kami.” (QS. Hud: 81)
Adaun secara istilah, “fikih” adalah,
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
“Ilmu terhadap hukum-hukum syar’i yang bersifat amali, yang disarikan dari dalil-dalil terperinci.”
Jelaslah hal yang berkaitan dengan “kaidah fikih” jika didefinisikan sesuai dengan gabungan kata.
Kedua: Definisi “kaidah fikih” jika dilihat sebagai bentuk laqob (penamaan disiplin ilmu tertentu)
Sejatinya, tidak banyak dari para ulama yang mendefinisikan kaidah fikih sebagai bentuk laqob atau penamaan untuk disiplin ilmu tertentu. Dari definisi yang telah dipaparkan di atas, perlu diketahui bahwa para ulama tidak menuju kepada definisi secara laqob ilmu kaidah fikih. Namun, para ulama menyebutkan hanya sebatas definisi “kaidah” saja tanpa mendefinisikannya secara laqob.
Jika berbicara tentang definisi secara khusus tentang laqob kaidah fikih, bisa dikatakan hampir-hampir tidak ditemukan di antara ulama terdahulu yang mendefinisikan ilmu ini. Namun, terdapat sebuah definisi yang sekiranya pas untuk digunakan sebagai definisi ilmu kaidah fikih. Berikut ini adalah definisi yang disampaikan oleh Dr. Ya’qub Al-Bahusain rahimahullah. Beliau mengatakan,
قضية كلية فقهية، جزئيتها قضايا كلية فقهية
“Pernyataan yang sifatnya menyeluruh terkait dengan fikih, yang bagiannya mencakup berbagai masalah fikih.”
Artinya, sebagai bagian dari kaidah adalah mencakup berbagai permasalahan fikih.
Murid beliau, Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, juga mendefinisikan tentang ilmu kaidah fikih,
القضايا الكلية الفقهية التي جزئيتها كل قضية فيها تمثل قضايا كلية فقيهة
“Pernyataan-pernyataan menyeluruh terkait dengan fikih, yang setiap bagian cabangnya mewakili kaidah umum fikih.”
Sebagai contoh, terdapat suatu kaidah fikih yang berbunyi,
المشقة تجلب التيسير
“Bersama kesulitan terdapat kemudahan.”
Hal ini dinamakan sebagai kaidah fikih. Dari kaidah ini terdapat permasalahan-permasalahan fikih yang dapat terselesaikan dengan kaidah ini. Seperti, orang yang tidak bisa melaksanakan salat dalam keadaan berdiri dikarenakan sedang sakit. Masalah tersebut bisa dijawab dengan kaidah ini, “bersama kesulitan terdapat kemudahan”; yaitu silakan laksanakan salat dalam keadaan duduk.
Atau orang yang berpuasa, ia tidak mampu untuk melaksanakan puasa Ramadan karena sedang dirawat inap di rumah sakit. Dia butuh untuk makan dan minum. Hal ini pun bisa terjawab dengan kaidah fikih yang telah disebutkan para ulama, “bersama kesulitan terdapat kemudahan.” Silahkan saja untuk berbuka, makan dan minum karena memang sedang membutuhkannya. Di kemudian hari, silahkan untuk meng-qadha’ puasanya karena sebab ia berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadan. Demikianlah di antara bentuk contoh penerapan kaidah fikih.
Intinya, mempelajari tentang kaidah fikih adalah termasuk hal yang penting. Sebagai penunjang untuk memudahkan memahami ilmu fikih dan menjawab persoalan-persoalan yang terkait dengan fikih praktis.
Semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.
***
Depok, 17 Safar 1447/ 11 Agustus 2025
Penulis: Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Disarikan dari kitab Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary.
Artikel asli: https://muslim.or.id/108526-mengenal-definisi-kaidah-fikih.html